Sabtu, 19 Januari 2013

DAMPAK KEMACETAN KEMACETAN LALU LINTAS BAGI MASYARAKAT


I.          PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang.
Lalu lintas adalah sarana untuk bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain, oleh karena itu lalu lintas merupakan salah satu masalah penting. Apabila arus lalu lintas terganggu atau terjadi kemacetan, maka mobilitas masyarakat juga akan mengalami gangguan. Gangguan-gangguan ini akan berdampak negatif pada masyarakat.
Masalah lalu lintas merupakan suatu masalah sulit yang harus dipecahkan bersama dan sangat penting untuk segera diselesaikan. Apabila masalah lalu lintas tidak terpecahkan, maka semua kerugian yang timbul akibat masalah ini akan ditanggung oleh masyarakat itu sendiri, dan apabila masalah ini dapat terpecahkan dengan baik, maka masyarakat sendiri yang akan mendapatkan manfaatnya.
Sebagai salah satu negara sedang berkembang, Indonesia seperti negara sedang berkembang lainnya mengalami permasalahan-permasalahan lebih kompleks dibandingkan dengan negara-negara maju, mulai dari pertumbuhan penduduk yang tinggi, kesenjangan sosial, hingga kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang pembangunan itu sendiri. Kemacetan atau kongesti adalah salah satu diantaranya.
Kemacetan lalu lintas merupakan suatu kejadian yang sudah biasa kita lihat, baik di pagi hari, sore hari maupun di malam hari terutama di kota-kota besar Indonesia. Masalah ini juga menyebabkan meningkatkannya angka kecelakaan lalu lintas.
Kemacetan adalah masalah lama yang sampai saat ini belum dapat ditemukan solusi yang tepat. Untuk itu perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat agar masalah ini cepat terselesaikan dengan sebuah solusi terbaik.

B.      Masalah.
Kemacetan lalu lintas sangat sulit untuk dihilangkan, paling tidak hanya dapat dikurangi kepadatannya. Hal ini disebabkan karena kemacetan lalu lintas dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berkaitan satu sama lainnya. Letak geografis suatu daerah salah satunya.Untuk mengatasi atau paling tidak mengurangi kemacetan lalu lintas perlu kita ketahui terlebih dahulu hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya kemacetan lalu lintas, apa dampak negatif yang timbul akibatnya dan bagaimana upaya yang dapat kita lakukan bersama agar dapat mengurangi terjadinya kemacetan lalu lintas tersebut.

C.      Tujuan.
Makalah ini dibuat agar masyarakat pada umumnya dan bagi pelajar khususnya bersedia memikirkan masalah kemacetan lalu lintas yang semakin hari kondisinya semakin parah dan mencarikan solusinya. Bukan hanya mengandalkannya kepada pemerintah saja, tetapi juga ikut menjadi bagian dari masalah ini. Pembuatan makalah ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang sebab-sebab kemacetan di Indonesia dan juga dapat mengetahui dampak yang ditimbulkannya bagi kehidupan masyarakat.

II.          PEMBAHASAN
A.      Pengertian Kemacetan Lalu Lintas
                 Pengertian lalu lintas menurut Undang-undang RI No.14 Tahun 1992 adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di ruang lalu lintas jalan yang mempunyai pengertian prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. Sedangkan pengertian dari kemacetan lalu lintas adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan.
                 Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas. Adapun komponen-komponen lalu lintas itu sendiri terdiri atas manusia, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelayakan untuk dikemudikan oleh pengemudi yang mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan.

B.      Komponen Sistem Lalu Lintas
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan  dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.

1.      Manusia sebagai pengguna

Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.

2.      Kendaraan

Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.

3.      Jalan

Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.

C.    Manajemen Lalu Lintas
Manajemen lalu lintas bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Manajemen lalu lintas meliputi:
1.      Kegiatan perencanaan lalu lintas.
Kegiatan perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan. Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap ruas jalan dan persimpangan. Maksud tingkat pelayanan dalam ketentuan ini adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan.
2.      Kegiatan pengaturan lalu lintas.
Kegiatan pengaturan lalu lintas meliputi: penataan sirkulasi lalu lintas, penentuan kecepatan minimum dan maximum, larangan atau perintah penggunaan jalan bagi pemakai jalan.
3.      Kegiatan pengawasan lalu lintas.
Kegiatan pengawasan lalu lintas meliputi:
a.      Pemantauan dan penilaian terhadap kebijaksanaan lalu lintas.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas dari kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut untuk mendukung ketercapaian tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Kegiatan pemantauan meliputi :
1.      Inventarisasi kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas yang berlaku pada ruas jalan.
2.      Jumlah pelanggaran dan tindakan-tindakan koreksi yang telah dilakukan atas setiap pelanggaran tersebut.
Sedangkan kegiatan penilaian meliputi :
1.      Penentuan kriteria penilaian.
2.      Analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan.
b.      Tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.
Tindakan ini dimaksudkan untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang sudah ditentukan. Tindakan korektif diantaranya adalah peninjauan ulang terhadap kebijaksanaan apabila didalam pelaksanaannya menimbulkan masalah.
4.      Kegiatan pengendalian lalu lintas
Kegiatan pengendalian lalu lintas meliputi :
a.      Pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas, dengan maksud agar diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah ditetapkan.
b.      Pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.

D.      Kedisiplinan Pengguna Jalan
Para pengguna jalan pasti menginginkan untuk cepat sampai di tujuan, sehingga kadang-kadang para pengguna jalan yang tidak sabar akan saling mendahului, bahkan mereka juga akan melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya seperti menerobos lampu merah. Hal ini bukanlah tindakan yang patut diapresiasikan oleh para pengguna jalan karena hal ini bisa menyebabkan kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa seseorang dan pada akhirnya peristiwa itu juga akan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Di beberapa tempat seperti mall, pasar dan ditempat-tempat keramaian lainnya para pengguna jalan sering menyeberang jalan dengan tidak menggunakan jembatan penyeberangan. Hal ini juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Selain itu, juga banyak angkutan umum yang sering menaik dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, seperti di perempatan jalan dan pertigaan jalan. Kedisiplinan para pengguna jalan memang masih sangat rendah, seharusnya mereka berusaha untuk memperbaiki kebiasaan buruk tersebut karena mereka tidak sendiri di jalan, ada ratusan bahkan ribuan pengguna jalan lainnya.

E.      Rasio Kendaraan dan Jalan
Berdasarkan data Ditlantas Polri, khusus untuk daerah DKI Jakarta saja jumlah kendaraan bermotor mencapai 6.506.244 unit. Jumlah itu merupakan gabungan dari beberapa jenis kendaraan. Mulai dari truk pengangkut barang yang jumlahnya mencapai 449.169 unit, lalu bus umum dengan jumlah 315.559 unit, hingga sepeda motor yang jumlahnya mencapai angka 3.276.890 unit. Sedangkan sisanya untuk mobil. Jumlah tersebut hanya untuk daerah DKI Jakarta saja, padahal Indonesia memiliki beberapa kota besar lainnya. Ada Bandung, Surabaya, Medan, Ujung Pandang dan kota besar lainnya yang jumlah kendaraan bermotor di sana juga tentu tidak akan kalah dengan jumlah kendaraan yang ada di DKI Jakarta.
Hal ini tentu bukanlah perbandingan yang setimbang karena pertumbuhan kendaraan masih sangat jauh di atas pertumbuhan jalan. Sehingga dengan kondisi yang seperti itu tentu kendaraan akan sulit tertampung dengan tertib pada ruas jalan yang telah tersedia. Selain jumlahnya yang tidak sebanding dengan jumlah jalan yang ada, komposisi kendaraan yang melewati sebuah jalan pun sangat tidak seimbang. Dari jumlah yang ada, lebih dari 90 persen didominasi oleh kendaraan pribadi, mulai dari sepeda motor, mobil tua hingga mobil mewah. Sementara sisanya merupakan jumlah dari kendaraan umum.
Parahnya lagi, dari jumlah tersebut juga masih banyak kendaraan umum yang sudah tidak layak pakai, sehingga keadaan seperti itu semakin memperkeruh situasi dengan banyaknya polusi udara. Selain jumlahnya yang kalah jauh dibanding jumlah kendaraan yang ada, kondisi jalan juga diperparah lagi oleh adanya kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu jalannya lalu lintas seperti adanya pasar tumpah serta pedagang kaki lima yang menjual dagangannya di sepanjang trotoar yang seharusnya digunakan untuk para pejalan kaki.
Setiap tahun jumlah kendaraaan dari berbagai jenis selalu meningkat, sedangkan panjang jalan dan pertambahan panjang dan luasnya tidak sebanding dengan pertambahan jumlah kendaraan tiap tahunnya. Jumlah kendaraan tentu berbanding lurus dengan pertumbuhan penduduk, karena semakin banyak penduduk tentu kebutuhan akan kendaraan terus meningkat.

F.      Penyebab Kemacetan Lalu Lintas
          Dari beberapa uraian diatas dapat ditarik faktor-faktor penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas antara lain :
1.      Arus kendaraan yang melewati jalan tersebut telah melampaui kapasitas jalan tersebut.
2.      Terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut sehingga menimbulkan rasa ingin tahu warga yang menyebabkan warga berkerumun memadati jalan atau kendaraan yang terlibat kecelakaan yang belum dibersihkan atau disingkirkan dari badan jalan.
3.      Terjadinya banjir yang merendam badan jalan sehingga para pengendara kendaraan memperlambat laju kendaraannya.
4.      Adanya perbaikan jalan.
5.      Kepanikan untuk mengevakuasi diri ke tempat yang lebih aman akibat peringatan akan terjadinya bencana alam seperti tsunami, tanah longsor, banjir dan lainnya.
6.      Adanya bagian jalan yang rusak atau longsor.
7.      Ketidak tahuan masyarakat akan aturan lalu lintas.
8.      Parkir kendaraan yang tidak tertata baik atau tidak pada tempatnya.
9.      Pasar tumpah yang secara tidak langsung memakan badan jalan sehingga pada akhirnya membuat sebuah antrian terhadap sejumlah kendaraan yang akan melewati area tersebut.
10.    Pengaturan lampu lalu lintas yang bersifat kaku yang tidak mengikuti tinggi rendahnya arus lalu lintas

G.     Dampak Kemacetan Lalu Lintas
Kemacetan lalu lintas sangatlah tidak disukai oleh semua masyarakat, karena kemacetan dapat menyebabkan banyak kerugian terhadap para pengguna jalan. Dampak kemacetan lalu lintas antara lain adalah pemborosan BBM, pemborosan waktu serta menimbulkan polusi udara. Pemborosann BBM terjadi karena kemacetan menyebabkan kendaraan menjadi terhambat sehingga terjadi pembakaran yang tidak efektif.
Selain pemborosan BBM, bila terjadi kemacetan tentu kita juga akan rugi waktu. Misalnya jarak 60 km bisa kita tempuh hanya dengan waktu 1 jam, maka bila terjadi kemacetan dengan waktu yang sama mungkin kita hanya dapat menempuh jarak 10-20 km saja.
Jadi dampak yang ditimbulkan oleh kemacetan lalu lintas sangat banyak. Selain waktu dan biaya, kemacetan lalu lintas juga dapat menyebabkan stress dan menimbulkan emosi. Akibatnya pekerjaan pun menjadi terganggu. Kadang-kadang akibat terburu-buru akan terjadi kecelakaan yang dapat mengancam nyawa para pengguna jalan.
Kemacetan juga menyebabkan laju kendaraan menjadi lambat dan pembakaran pun menjadi lama, pembakaran yang lama akan menghasilkan karbondioksida sehingga akan menimbulkan polusi udara yanng semakin banyak. Karbondioksida mengandung racun yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat sehingga produktivitas menurun. Bila produktivitas menurun maka perekonomian juga akan terganggu.
Selain itu, kemacetan juga dapat mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya. Jadi dampak yang diakibatkan oleh kemacetan lalu lintas sangat luas, mulai dari bidang kesehatan, ekonomi hingga produktivitas kerja.
Dapat disimpulkan kemacetan lalu lintas dapat menimbulkan dampak-dampak negatif, antara lain :
a.      Kerugian waktu, karena kecepatan yang rendah.
b.      Pemborosan energi.
c.      Keausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih sering.
d.      Meningkatkan polusi udara, karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal.
e.      Meningkatkan stress pengguna jalan.
f.       Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti: ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya.

H.      Pemecahan Permasalahan Kemacetan
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehensif yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Peningkatan kapasitas jalan.
Salah satu langkah yang penting dalam memecahkan kemacetan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan/parasarana seperti :
a.      Memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan.
b.      Merubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah.
c.      Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan.
d.      Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover.
e.      Mengembangkan inteligent transport sistem.

2.      Keberpihakan kepada angkutan umum.
Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan antara lain :
a.      Pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum.
b.      Pengembangan lajur atau jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal sebagai Busway.
c.      Pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai Metro di Perancis, Subway di AmerikaMRT di Singapura.
d.      Subsidi langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk kepada angkutan umum.
3.      Pembatasan kendaraan pribadi
Langkah ini biasanya tidak populer tetapi bila kemacetan semakin parah harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrem sebagai berikut:
a.      Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP). ERP berhasil dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain dengan penerapan kebijakan parkir yang dapat dilakukan dengan penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya,
b.      Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
c.      Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motormasuk jalan tol, pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway.

I.       Peran Pemerintah
Urbanisasi dan angka kelahiran yang tinggi menyebabkan pertumbuhan penduduk menjadi tidak terkendali. Berarti pemerintah harus membatasi laju urbanisasi dan menekan angka kelahiran dengan cara menjalankan program keluarga berencana.
Bila pemerintah berhasil menangani laju urbanisasi dan angka kelahiran, maka jumlah pengguna jalan juga akan terkendali. Untuk mencegah semakin parahnya keadaan lalu lintas, pemerintah perlu megupayakan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan memaksimalkan kendaraan umum, selain membangun ruas jalan baru, pemerintah juga harus menetapkan batas kecepatan suatu kendaraan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan.
Disamping itu, pemerintah juga sebaiknya memperbaiki jalan yang rusak, memperlebar jalan, menambah jembatan peyeberangan dan memperbaiki jembatan penyeberangan yang rusak. Setelah semua itu terlaksana, pemerintah tetap tidak boleh langsung bersenang-senang, karena mereka juga masih harus memperbaiki rambu-rambu lalu lintas, memperbaiki lampu lalu lintas serta sebisa mungkin menjadikan halte agar dapat menjadi lebih aman dan nyaman.
Busway dibuat lebih efektif dengan menambahkan jumlah armada, sehingga penumpang tidak menunggu lama dan waktu tempuh menjadi lebih cepat atau lebih singkat. Selain itu pemerintah harus pula mengoptimalkan kereta api yang telah ada, meningkatkan pelayanan dan kenyamanannya baik di stasiun maupun di dalam kereta api itu sendiri, sehingga banyak penggua jalan yang mau berpindah dari kendaraan pribadi ke kereta api.
Peraturan ditegakkan sehingga penduduk menjadi lebih disiplin. Apabila ada kendaraan yang bersalah segera ditilang sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya angkutan umum yang berhenti bukan di halte, kendaraan yang menerobos lampu merah, motor yang berada di jalur kanan serta pejalan kaki yang tidak disiplin juga harus didenda agar mereka merasa jera dengan apa yang telah mereka lakukan. Selain semua itu, pemerintah juga harus mengajak para pengguna jalan agar beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

J.      Peran Masyarakat.
Masyarakat sebagai pengguna jalan juga dapat membantu pemerintah dalam menangani kemacetan lalu lintas seperti dengan beralih ke angkutan umum yang tersedia dan lebih tertib berlalu lintas agar para pengguna kendaraan pribadi seharusnya mengikuti aturan agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain. Pejalan kaki harus mau membiasakan diri berjalan di trotoar dan menyeberang di jembatan penyeberangan. Apabila ingin menggunakan angkutan umum, maka kita harus menghentikan angkutan tersebut di halte yang telah di sediakan, begitu pula bila ketika hendak turun.
Untuk para supir hendaknya mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Supir angkutan umum tidak berhenti di sembarang tempat. Pada saat berhenti kendaraan dipinggirkan agar tidak mengganggu kendaraan lain dan jangan menjadikan perempatan atau pertigaan sebagai terminal. Pedagang kaki lima sebaiknya tidak berdagang di trotoar karena trotoar merupakan haknya pejalan kaki, begitu juga pejalan kaki untuk tidak membeli barang-barang di troatoar.
Apabila menggunakan kendaraan pribadi sebaiknya gunakan kendaraan yang kecil dan jangan mencoba untuk menerobos lampu merah jika terjadi kemacetan lalu lintas dan jangan menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan yang tidak penting.
Bagi para pengguna sepeda motor gunakanlah selalu jalur kiri dan dengan kecepatan yang tidak tinggi. Selain itu utamakanlah keselamatan anda dengan menggunakan peralatan keselamatan seperti helm.

III.          PENUTUP
A.      Kesimpulan
Lalu lintas sudah sedemikian macetnya. Dari tahun ke tahun kemacetan ini diperkirakan akan terus bertambah sebab pertambahan kendaraan bermotor 11 persen pertahun sedangkan pertambahan jalan hanya 1 persen pertahun. Dari perbandingan ini kita dapat membayangkan mengapa kemacetan lalu lintas itu sangat sulit untuk diatasi.
Untuk mengatasi kemacetan yang semakin bertambah bahkan untuk mengatasi terjadinya kemacetan total, maka seluruh masyarakat dan juga pemerintah harus segera memikirkan jalan keluarnya dari sekarang. Pemerintah harus bisa mengendalikan laju urbanisasi dan juga harus dapat menekan angka kelahiran secara serius. Pemerintah segera membangun jalan satu arah, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan kereta api,  busway dan angkutan umum lainnya mulai dari sekarang. Selain itu, pemerintah juga sebaiknya memperbaiki penegakan hukum tentang tata tertib berlalu lintas.
Masyarakat juga dapat membantu pemerintah dalam mengurangi kemacetan, misalnya dengan selalu tertib berlalu lintas, meningkatkan kesadaran hukum tentang lalu lintas serta juga dapat dilakukan dengan cara mematuhi semua peraturan lalu lintas. Bila semua itu dapat dilakukan dengan baik, mungkin kemacetan lalu lintas akan sedikit berkurang.
Kedisiplinan berlalu lintas para pengguna jalan memang masih sangat rendah. Hal ini merupakan salah satu masalah penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Dan itu sangat merugikan masyarakat karena kemacetan dapat menyebabkan pemborosan BBM, pemborosan waktu serta dapat menimbulkan polusi udara.

B.      Saran
1.      Pemerintah sebaiknya meningkatkan pelayanan angkutan umum, agar masyarakat tertarik untuk berpindah dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
2.      Melakukan pembatasan usia kendaraan karena jika kendaraan tersebut sudah terlalu tua, maka kendaraan tersebut menjadi tidak fungsional lagi.
3.      Penegakan hukum yang tegas terhadap pengguna jalan, pejalan kaki dan pedagang kaki lima yang melanggar aturan.
4.      Aturan yang tegas dan ketat terhadap arus urbanisasi dengan cara yang lebih optimal, dan hukuman dipertegas apabila ada yang melanggar.
5.      Pemerintah juga sebaiknya memasukkan pendidikan berlalu lintas dalam lingkup sekolah dasar dan sekolah menengah.

IV.          DAFTAR PUSTAKA
Undang Undang No. 14 Tahun 1992 tentang “Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”.
Morlok, Edward K. 1978. Introduction to Transportation Engineering and Planning. Mc Graw-Hill.Inc. Pennsylvania.
Khisty, Jotin C dan B. Kent Lall. 2003. Transportation Engineering : An Introduction, 3rd Edition. Pearson Education. Prentice Hall.

           

2 komentar:

  1. Dampaknya apa eek, judul nya dampak kemacetan tapi yg d tulis kebanyakan solusi nya,.. dasar eek

    BalasHapus
  2. jadi kemacetan suatu simbol masyarakatnya ya?salahin siapa coba?sama aja kaya org yg lagi murang maring dijalan saat terkena macet yg lagi buru2..salahin pemerintah,lantas siapa yg milih pemimpinnya?bukannya negara ini demokrasi.tapi kenapa hasil nya selalu disalahkan.merasa tertipu salah pilih?lantas salah siapa itu pilih2.salah kndaraan.mmm kndaraan gakan ada kalo gada yg beli.yg beli siapa?salahin sdm?sdm nya siapa?kita salah1 nya?hha..ya..cntoh liat aja angkot ko bebas ya aturan nya bawa kbdaraannya 80%yg sya lihat tdk layak pnumpang masi aja naek.hukum masi aja leeha2.abaikan aja.pdagang kaki lima parkir.lahan siapa yg memerlukannya?tata kota perlu dibenahi..dr individu nya juga sama.kita semua harus bisa merubah minimal dr dri sndiri dlu.maaf klo da yg ga suka dgn kata2.wassalam

    BalasHapus