I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Lalu lintas
adalah sarana untuk bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain, oleh karena
itu lalu lintas merupakan salah satu masalah penting. Apabila arus lalu lintas
terganggu atau terjadi kemacetan, maka mobilitas masyarakat juga akan mengalami
gangguan. Gangguan-gangguan ini akan berdampak negatif pada masyarakat.
Masalah lalu
lintas merupakan suatu masalah sulit yang harus dipecahkan bersama dan sangat
penting untuk segera diselesaikan. Apabila masalah lalu lintas tidak
terpecahkan, maka semua kerugian yang timbul akibat masalah ini akan ditanggung
oleh masyarakat itu sendiri, dan apabila masalah ini dapat terpecahkan dengan
baik, maka masyarakat sendiri yang akan mendapatkan manfaatnya.
Sebagai salah
satu negara sedang berkembang, Indonesia seperti negara sedang berkembang
lainnya mengalami permasalahan-permasalahan lebih kompleks dibandingkan dengan
negara-negara maju, mulai dari pertumbuhan penduduk yang tinggi, kesenjangan
sosial, hingga kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang pembangunan itu
sendiri. Kemacetan atau kongesti adalah salah satu diantaranya.
Kemacetan lalu
lintas merupakan suatu kejadian yang sudah biasa kita lihat, baik di pagi hari,
sore hari maupun di malam hari terutama di kota-kota besar Indonesia. Masalah
ini juga menyebabkan meningkatkannya angka kecelakaan lalu lintas.
Kemacetan
adalah masalah lama yang sampai saat ini belum dapat ditemukan solusi yang
tepat. Untuk itu perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dengan
masyarakat agar masalah ini cepat terselesaikan dengan sebuah solusi terbaik.
B.
Masalah.
Kemacetan lalu
lintas sangat sulit untuk dihilangkan, paling tidak hanya dapat dikurangi
kepadatannya. Hal ini disebabkan karena kemacetan lalu lintas dipengaruhi oleh
banyak faktor yang saling berkaitan satu sama lainnya. Letak geografis suatu
daerah salah satunya.Untuk mengatasi atau paling tidak mengurangi kemacetan
lalu lintas perlu kita ketahui terlebih dahulu hal-hal yang menjadi penyebab
timbulnya kemacetan lalu lintas, apa dampak negatif yang timbul akibatnya dan
bagaimana upaya yang dapat kita lakukan bersama agar dapat mengurangi
terjadinya kemacetan lalu lintas tersebut.
C.
Tujuan.
Makalah ini
dibuat agar masyarakat pada umumnya dan bagi pelajar khususnya bersedia
memikirkan masalah kemacetan lalu lintas yang semakin hari kondisinya semakin
parah dan mencarikan solusinya. Bukan hanya mengandalkannya kepada pemerintah
saja, tetapi juga ikut menjadi bagian dari masalah ini. Pembuatan makalah
ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang sebab-sebab kemacetan
di Indonesia dan juga dapat mengetahui dampak yang ditimbulkannya bagi
kehidupan masyarakat.
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kemacetan Lalu Lintas
Pengertian lalu lintas menurut
Undang-undang RI No.14 Tahun 1992 adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di
ruang lalu lintas jalan yang mempunyai pengertian prasarana yang diperuntukkan
bagi gerak pindah kendaraan, orang dan atau barang yang berupa jalan dan
fasilitas pendukung. Sedangkan pengertian dari kemacetan lalu lintas adalah
situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang
disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan.
Pemerintah mempunyai tujuan
untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat,
lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas
dan rekayasa lalu lintas. Adapun komponen-komponen lalu lintas itu sendiri
terdiri atas manusia, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam
pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelayakan untuk dikemudikan oleh
pengemudi yang mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui
jalan yang memenuhi persyaratan.
B.
Komponen
Sistem Lalu Lintas
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam
pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh
pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang
memenuhi persyaratan geometrik.
1.
Manusia sebagai pengguna
Manusia
sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan
kaki yang dalam keadaan
normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi,
konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan
phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar
seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.
2.
Kendaraan
Kendaraan
digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan
kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang
lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
3.
Jalan
Jalan
merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun
kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk
mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan
sumbu kendaraan serta aman,
sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.
C.
Manajemen Lalu Lintas
Manajemen lalu lintas bertujuan untuk keselamatan, keamanan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Manajemen lalu lintas meliputi:
1. Kegiatan perencanaan lalu lintas.
Kegiatan
perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan.
Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap
ruas jalan dan persimpangan. Maksud tingkat pelayanan dalam ketentuan ini
adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung lalu
lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan.
2. Kegiatan pengaturan lalu lintas.
Kegiatan
pengaturan lalu lintas meliputi: penataan sirkulasi lalu lintas, penentuan
kecepatan minimum dan maximum, larangan atau perintah penggunaan jalan bagi
pemakai jalan.
3. Kegiatan pengawasan lalu lintas.
Kegiatan
pengawasan lalu lintas meliputi:
a. Pemantauan dan penilaian terhadap
kebijaksanaan lalu lintas.
Kegiatan
ini dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas dari kebijaksanaan-kebijaksanaan
tersebut untuk mendukung ketercapaian tingkat pelayanan yang telah ditentukan.
Kegiatan pemantauan meliputi :
1. Inventarisasi
kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas yang berlaku pada ruas jalan.
2. Jumlah pelanggaran dan
tindakan-tindakan koreksi yang telah dilakukan atas setiap pelanggaran
tersebut.
Sedangkan
kegiatan penilaian meliputi :
1. Penentuan kriteria penilaian.
2. Analisis pelanggaran dan usulan
tindakan perbaikan.
b. Tindakan korektif terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.
Tindakan
ini dimaksudkan untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang sudah
ditentukan. Tindakan korektif diantaranya adalah peninjauan ulang terhadap
kebijaksanaan apabila didalam pelaksanaannya menimbulkan masalah.
4. Kegiatan pengendalian lalu lintas
Kegiatan pengendalian lalu lintas meliputi :
Kegiatan pengendalian lalu lintas meliputi :
a. Pemberian arahan dan petunjuk dalam
pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas, dengan maksud agar diperoleh keseragaman
dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk
menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah ditetapkan.
b. Pemberian bimbingan dan penyuluhan
kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan
kebijaksanaan lalu lintas.
D.
Kedisiplinan Pengguna Jalan
Para pengguna
jalan pasti menginginkan untuk cepat sampai di tujuan, sehingga kadang-kadang
para pengguna jalan yang tidak sabar akan saling mendahului, bahkan mereka juga
akan melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya seperti menerobos lampu merah.
Hal ini bukanlah tindakan yang patut diapresiasikan oleh para pengguna jalan
karena hal ini bisa menyebabkan kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa
seseorang dan pada akhirnya peristiwa itu juga akan menyebabkan kemacetan lalu
lintas.
Di beberapa
tempat seperti mall, pasar dan ditempat-tempat keramaian lainnya para pengguna
jalan sering menyeberang jalan dengan tidak menggunakan jembatan penyeberangan.
Hal ini juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas.
Selain itu, juga banyak angkutan umum yang sering menaik dan menurunkan
penumpang tidak pada tempatnya, seperti di perempatan jalan dan pertigaan
jalan. Kedisiplinan para pengguna jalan memang masih sangat rendah, seharusnya
mereka berusaha untuk memperbaiki kebiasaan buruk tersebut karena mereka tidak
sendiri di jalan, ada ratusan bahkan ribuan pengguna jalan lainnya.
E.
Rasio Kendaraan dan Jalan
Berdasarkan
data Ditlantas Polri, khusus untuk daerah DKI Jakarta saja jumlah kendaraan
bermotor mencapai 6.506.244 unit. Jumlah itu merupakan gabungan dari beberapa
jenis kendaraan. Mulai dari truk pengangkut barang yang jumlahnya mencapai
449.169 unit, lalu bus umum dengan jumlah 315.559 unit, hingga sepeda motor
yang jumlahnya mencapai angka 3.276.890 unit. Sedangkan sisanya untuk mobil.
Jumlah tersebut hanya untuk daerah DKI Jakarta saja, padahal Indonesia
memiliki beberapa kota besar lainnya. Ada Bandung, Surabaya, Medan, Ujung
Pandang dan kota besar lainnya yang jumlah kendaraan bermotor
di sana juga tentu tidak akan kalah dengan jumlah kendaraan yang ada
di DKI Jakarta.
Hal ini tentu
bukanlah perbandingan yang setimbang karena pertumbuhan kendaraan masih sangat
jauh di atas pertumbuhan jalan. Sehingga dengan kondisi yang seperti itu tentu
kendaraan akan sulit tertampung dengan tertib pada ruas jalan yang telah
tersedia. Selain jumlahnya yang tidak sebanding dengan jumlah jalan yang ada,
komposisi kendaraan yang melewati sebuah jalan pun sangat tidak
seimbang. Dari jumlah yang ada, lebih dari 90 persen didominasi oleh
kendaraan pribadi, mulai dari sepeda motor, mobil tua hingga mobil mewah.
Sementara sisanya merupakan jumlah dari kendaraan umum.
Parahnya lagi,
dari jumlah tersebut juga masih banyak kendaraan umum yang sudah tidak layak
pakai, sehingga keadaan seperti itu semakin memperkeruh situasi dengan
banyaknya polusi udara. Selain jumlahnya yang kalah jauh dibanding jumlah
kendaraan yang ada, kondisi jalan juga diperparah lagi oleh adanya
kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu jalannya lalu lintas seperti adanya
pasar tumpah serta pedagang kaki lima yang menjual dagangannya di
sepanjang trotoar yang seharusnya digunakan untuk para pejalan kaki.
Setiap tahun
jumlah kendaraaan dari berbagai jenis selalu meningkat, sedangkan panjang jalan
dan pertambahan panjang dan luasnya tidak sebanding dengan pertambahan jumlah
kendaraan tiap tahunnya. Jumlah kendaraan tentu berbanding lurus dengan
pertumbuhan penduduk, karena semakin banyak penduduk tentu kebutuhan akan
kendaraan terus meningkat.
F. Penyebab
Kemacetan Lalu Lintas
Dari beberapa
uraian diatas dapat ditarik faktor-faktor penyebab terjadinya kemacetan lalu
lintas antara lain :
1. Arus kendaraan yang melewati jalan
tersebut telah melampaui kapasitas jalan tersebut.
2. Terjadinya kecelakaan lalu lintas di
jalan tersebut sehingga menimbulkan rasa ingin tahu warga yang menyebabkan
warga berkerumun memadati jalan atau kendaraan yang terlibat kecelakaan yang
belum dibersihkan atau disingkirkan dari badan jalan.
3. Terjadinya banjir yang merendam
badan jalan sehingga para pengendara kendaraan memperlambat laju kendaraannya.
4. Adanya perbaikan jalan.
5. Kepanikan untuk mengevakuasi diri ke
tempat yang lebih aman akibat peringatan akan terjadinya bencana alam seperti
tsunami, tanah longsor, banjir dan lainnya.
6. Adanya bagian jalan yang rusak atau
longsor.
7. Ketidak tahuan masyarakat akan
aturan lalu lintas.
8. Parkir kendaraan yang tidak tertata
baik atau tidak pada tempatnya.
9. Pasar tumpah
yang secara tidak langsung memakan badan jalan sehingga pada akhirnya membuat
sebuah antrian terhadap sejumlah kendaraan yang akan melewati area tersebut.
10. Pengaturan
lampu lalu lintas yang bersifat kaku yang tidak mengikuti tinggi rendahnya arus
lalu lintas
G.
Dampak Kemacetan Lalu Lintas
Kemacetan lalu
lintas sangatlah tidak disukai oleh semua masyarakat, karena kemacetan dapat
menyebabkan banyak kerugian terhadap para pengguna jalan. Dampak kemacetan lalu
lintas antara lain adalah pemborosan BBM, pemborosan waktu serta menimbulkan
polusi udara. Pemborosann BBM terjadi karena kemacetan menyebabkan kendaraan
menjadi terhambat sehingga terjadi pembakaran yang tidak efektif.
Selain
pemborosan BBM, bila terjadi kemacetan tentu kita juga akan rugi waktu.
Misalnya jarak 60 km bisa kita tempuh hanya dengan waktu 1 jam, maka bila
terjadi kemacetan dengan waktu yang sama mungkin kita hanya dapat menempuh
jarak 10-20 km saja.
Jadi dampak
yang ditimbulkan oleh kemacetan lalu lintas sangat banyak. Selain waktu dan
biaya, kemacetan lalu lintas juga dapat menyebabkan stress dan menimbulkan
emosi. Akibatnya pekerjaan pun menjadi terganggu. Kadang-kadang akibat terburu-buru
akan terjadi kecelakaan yang dapat mengancam nyawa para pengguna jalan.
Kemacetan juga
menyebabkan laju kendaraan menjadi lambat dan pembakaran pun menjadi lama,
pembakaran yang lama akan menghasilkan karbondioksida sehingga akan menimbulkan
polusi udara yanng semakin banyak. Karbondioksida mengandung racun yang dapat
mengganggu kesehatan masyarakat sehingga produktivitas menurun. Bila
produktivitas menurun maka perekonomian juga akan terganggu.
Selain itu,
kemacetan juga dapat mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans
dan pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya. Jadi dampak yang diakibatkan
oleh kemacetan lalu lintas sangat luas, mulai dari bidang kesehatan, ekonomi
hingga produktivitas kerja.
Dapat
disimpulkan kemacetan lalu lintas dapat menimbulkan dampak-dampak negatif,
antara lain :
a. Kerugian waktu, karena kecepatan
yang rendah.
b. Pemborosan energi.
c. Keausan
kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih
sering.
d. Meningkatkan polusi udara, karena
pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi
pada kondisi yang optimal.
e. Meningkatkan stress pengguna jalan.
f. Mengganggu kelancaran kendaraan
darurat seperti: ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya.
H.
Pemecahan Permasalahan Kemacetan
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan
permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana
yang komprehensif yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Peningkatan kapasitas jalan.
Salah satu langkah yang penting dalam memecahkan
kemacetan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan/parasarana
seperti :
b. Merubah
sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah.
c. Mengurangi
konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling
dominan membatasi arus belok kanan.
d. Meningkatkan kapasitas persimpangan
melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover.
e. Mengembangkan
inteligent transport sistem.
2.
Keberpihakan kepada angkutan
umum.
Untuk
meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada
angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan antara lain :
a. Pengembangan
jaringan pelayanan angkutan umum.
b. Pengembangan
lajur atau jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal
sebagai Busway.
c. Pengembangan kereta api kota,
yang dikenal sebagai Metro di Perancis, Subway
di Amerika, MRT di Singapura.
d. Subsidi
langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam
ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan
bermotor, bea masuk kepada angkutan umum.
3.
Pembatasan kendaraan pribadi
Langkah ini
biasanya tidak populer tetapi bila kemacetan semakin parah harus
dilakukan manajemen lalu lintas yang
lebih ekstrem sebagai berikut:
a. Pembatasan
penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang
direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP).
ERP berhasil dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain
dengan penerapan kebijakan parkir yang
dapat dilakukan dengan penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan
dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan
yang akan dibatasi lalu lintasnya,
b. Pembatasan
pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan,
pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk
yang tinggi.
c. Pembatasan lalu
lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di
Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain
pembatasan sepeda motormasuk jalan tol, pembatasan
mobil pribadi masuk jalur busway.
I.
Peran Pemerintah
Urbanisasi dan
angka kelahiran yang tinggi menyebabkan pertumbuhan penduduk menjadi tidak
terkendali. Berarti pemerintah harus membatasi laju urbanisasi dan menekan
angka kelahiran dengan cara menjalankan program keluarga berencana.
Bila pemerintah
berhasil menangani laju urbanisasi dan angka kelahiran, maka jumlah pengguna jalan
juga akan terkendali. Untuk mencegah semakin parahnya keadaan lalu lintas,
pemerintah perlu megupayakan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan
memaksimalkan kendaraan umum, selain membangun ruas jalan baru, pemerintah juga
harus menetapkan batas kecepatan suatu kendaraan untuk meminimalisasi
terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan.
Disamping itu,
pemerintah juga sebaiknya memperbaiki jalan yang rusak, memperlebar jalan,
menambah jembatan peyeberangan dan memperbaiki jembatan penyeberangan yang
rusak. Setelah semua itu terlaksana, pemerintah tetap tidak boleh langsung
bersenang-senang, karena mereka juga masih harus memperbaiki rambu-rambu lalu
lintas, memperbaiki lampu lalu lintas serta sebisa mungkin menjadikan halte agar
dapat menjadi lebih aman dan nyaman.
Busway dibuat
lebih efektif dengan menambahkan jumlah armada, sehingga penumpang tidak
menunggu lama dan waktu tempuh menjadi lebih cepat atau lebih singkat. Selain
itu pemerintah harus pula mengoptimalkan kereta api yang telah ada,
meningkatkan pelayanan dan kenyamanannya baik di stasiun maupun di dalam kereta
api itu sendiri, sehingga banyak penggua jalan yang mau berpindah dari
kendaraan pribadi ke kereta api.
Peraturan
ditegakkan sehingga penduduk menjadi lebih disiplin. Apabila ada kendaraan yang
bersalah segera ditilang sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya angkutan
umum yang berhenti bukan di halte, kendaraan yang menerobos lampu merah, motor
yang berada di jalur kanan serta pejalan kaki yang tidak disiplin juga harus
didenda agar mereka merasa jera dengan apa yang telah mereka lakukan. Selain
semua itu, pemerintah juga harus mengajak para pengguna jalan agar beralih dari
kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
J.
Peran Masyarakat.
Masyarakat
sebagai pengguna jalan juga dapat membantu pemerintah dalam menangani
kemacetan lalu lintas seperti dengan beralih ke angkutan umum yang tersedia dan
lebih tertib berlalu lintas agar para pengguna kendaraan pribadi seharusnya
mengikuti aturan agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain. Pejalan kaki
harus mau membiasakan diri berjalan di trotoar dan menyeberang di jembatan
penyeberangan. Apabila ingin menggunakan angkutan umum, maka kita harus
menghentikan angkutan tersebut di halte yang telah di sediakan, begitu pula
bila ketika hendak turun.
Untuk para
supir hendaknya mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mematuhi rambu-rambu lalu
lintas. Supir angkutan umum tidak berhenti di sembarang tempat. Pada saat
berhenti kendaraan dipinggirkan agar tidak mengganggu kendaraan lain dan jangan
menjadikan perempatan atau pertigaan sebagai terminal. Pedagang
kaki lima sebaiknya tidak berdagang di trotoar karena trotoar
merupakan haknya pejalan kaki, begitu juga pejalan kaki untuk tidak membeli
barang-barang di troatoar.
Apabila
menggunakan kendaraan pribadi sebaiknya gunakan kendaraan yang kecil dan jangan
mencoba untuk menerobos lampu merah jika terjadi kemacetan lalu lintas dan
jangan menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan yang tidak penting.
Bagi para
pengguna sepeda motor gunakanlah selalu jalur kiri dan dengan kecepatan yang
tidak tinggi. Selain itu utamakanlah keselamatan anda dengan menggunakan
peralatan keselamatan seperti helm.
III.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Lalu lintas
sudah sedemikian macetnya. Dari tahun ke tahun kemacetan ini diperkirakan akan
terus bertambah sebab pertambahan kendaraan bermotor 11 persen pertahun
sedangkan pertambahan jalan hanya 1 persen pertahun. Dari perbandingan ini kita
dapat membayangkan mengapa kemacetan lalu lintas itu sangat sulit untuk
diatasi.
Untuk mengatasi
kemacetan yang semakin bertambah bahkan untuk mengatasi terjadinya kemacetan
total, maka seluruh masyarakat dan juga pemerintah harus segera memikirkan
jalan keluarnya dari sekarang. Pemerintah harus bisa mengendalikan laju
urbanisasi dan juga harus dapat menekan angka kelahiran secara serius.
Pemerintah segera membangun jalan satu arah, serta meningkatkan keamanan dan
kenyamanan kereta api, busway dan
angkutan umum lainnya mulai dari sekarang. Selain itu, pemerintah juga
sebaiknya memperbaiki penegakan hukum tentang tata tertib berlalu lintas.
Masyarakat juga
dapat membantu pemerintah dalam mengurangi kemacetan, misalnya dengan selalu
tertib berlalu lintas, meningkatkan kesadaran hukum tentang lalu lintas serta
juga dapat dilakukan dengan cara mematuhi semua peraturan lalu lintas. Bila
semua itu dapat dilakukan dengan baik, mungkin kemacetan lalu lintas akan
sedikit berkurang.
Kedisiplinan
berlalu lintas para pengguna jalan memang masih sangat rendah. Hal ini
merupakan salah satu masalah penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Dan itu
sangat merugikan masyarakat karena kemacetan dapat menyebabkan pemborosan BBM,
pemborosan waktu serta dapat menimbulkan polusi udara.
B.
Saran
1. Pemerintah sebaiknya meningkatkan
pelayanan angkutan umum, agar masyarakat tertarik untuk berpindah dari
kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
2. Melakukan pembatasan usia kendaraan
karena jika kendaraan tersebut sudah terlalu tua, maka kendaraan tersebut
menjadi tidak fungsional lagi.
3. Penegakan hukum yang tegas terhadap
pengguna jalan, pejalan kaki dan pedagang kaki lima yang melanggar
aturan.
4. Aturan yang tegas dan ketat terhadap
arus urbanisasi dengan cara yang lebih optimal, dan hukuman dipertegas apabila
ada yang melanggar.
5. Pemerintah juga sebaiknya memasukkan
pendidikan berlalu lintas dalam lingkup sekolah dasar dan sekolah menengah.
IV.
DAFTAR PUSTAKA
Undang
Undang No. 14 Tahun 1992 tentang “Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan”.
Morlok, Edward K. 1978. Introduction
to Transportation Engineering and Planning. Mc Graw-Hill.Inc. Pennsylvania.
Khisty, Jotin C dan B. Kent Lall.
2003. Transportation Engineering : An Introduction, 3rd Edition. Pearson
Education. Prentice Hall.
Dampaknya apa eek, judul nya dampak kemacetan tapi yg d tulis kebanyakan solusi nya,.. dasar eek
BalasHapusjadi kemacetan suatu simbol masyarakatnya ya?salahin siapa coba?sama aja kaya org yg lagi murang maring dijalan saat terkena macet yg lagi buru2..salahin pemerintah,lantas siapa yg milih pemimpinnya?bukannya negara ini demokrasi.tapi kenapa hasil nya selalu disalahkan.merasa tertipu salah pilih?lantas salah siapa itu pilih2.salah kndaraan.mmm kndaraan gakan ada kalo gada yg beli.yg beli siapa?salahin sdm?sdm nya siapa?kita salah1 nya?hha..ya..cntoh liat aja angkot ko bebas ya aturan nya bawa kbdaraannya 80%yg sya lihat tdk layak pnumpang masi aja naek.hukum masi aja leeha2.abaikan aja.pdagang kaki lima parkir.lahan siapa yg memerlukannya?tata kota perlu dibenahi..dr individu nya juga sama.kita semua harus bisa merubah minimal dr dri sndiri dlu.maaf klo da yg ga suka dgn kata2.wassalam
BalasHapus